Jakarta - Sidang gugatan pemakaian lambang burung Garuda di kostum Timnas Sepakbola ditunda dua mingggu hingga 31 Januari 2011. Pemerintah selaku pihak yang digugat atau kuasa hukum yang mewakilinya tidak hadir di persidangan.
Sidang pidana yang dimohonkan oleh pengacara publik David Tobing ini digelar di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Senin (17/1/2011).
Tobing sebagai penggugat juga tidak datang dan diwaliki oleh tiga kuasa hukumnya. Sidang dipimpin oleh hakim Ennid Hasanudin dan berlangsung hanya 5 menit dari pukul 13.30 WIB hingga pukul 13.35 WIB.
"Sidang ditunda dua minggu dengan perintah juru sita pengadilan untuk memanggil kembali pihak yang tergugat, pada persidangan yang akan datang," ujar Ennid sebelum menutup sidang.
Sebelum itu, Ennid juga memeriksa kelengkapan syarat-syarat persidangan. Dia menemukan belum kembalinya tanda terima pengiriman surat panggilan bersidang kepada dua tergugat yakni PSSI (tergugat IV) dan PT Nike Indonesia (tergugat V).
Sementara tanda terima surat panggilan sidang untuk Presiden (tergugat I), Mendiknas (tergugat II), Menpora (tergugat III), sudah diterima kembali oleh pengadilan.
"Yang kembali baru tergugat I, II dan III. Selebihnya belum," kata Ennid.
Dalam kesempatan itu, Harry Simanjuntak, pengacara Tobing juga melakukan perubahan draf gugatan. Namun perubahan tersebut tidak signifikan. Hanya alamat PSSI yang sebelumnya ditulis di Jl HR Rasuna Said menjadi di Gelora Bung Karno.
"Menurut isi UU, lambang Garuda itu tidak boleh digunakan sembarangan. Makanya kita mengajukan gugatan. Agenda berikutnya kita pertama mau mediasi dulu," tutur Ennid.
Dalam gugatannya, David menggugat Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, PSSI dan PT Nike Indonesia. David menilai Presiden dan Mendiknas selaku penanggung jawab lambang negara harus bertanggung jawab, termasuk Menpora yang membiarkan Garuda dipasang dalam kostum.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment