Bandung Dalam sidang kasus video porno, Ariel dituntut 5 tahun penjara, sedangkan tersangka penyebar video tersebut dituntut 4 tahun. Tuntutan terhadap Ariel lebih berat karena ia tak mengaku.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (17/1/201). Menurutnya, pelantun 'Walau Habis Terang' itu selalu memberikan ketengan yang berbelit-belit saat sidang.
"Dilihat dari Ariel yang memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengaku atas tuduhannya, sedangkan Redjoy (RJ) bertindak sopan dan mengakui semuanya," ujar Rusmanto saat ditanya alasannya memberikan tuntutan lebih berat terhadap Ariel dibandingkan RJ.
Ariel dituntut penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta. Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan hukuman Ariel.
Pertama, perbuatan Ariel dinilai telah meresahkan masyarakat dan menjadi isu nasional. Kedua, video perbuatan asusila tersebar melalui internet dan dapat diakses hingga ditonton masyarakat. Ketiga, Ariel terbukti sebagai pelaku dan pemeran video yang bermuatan asusila hingga tersebar secara nasional.
Sampai saat ini, pihak Ariel masih kecewa dengan pihak berwajib dalam menangani kasus video pornonya. Mereka pun keukeuh supaya penyebar video porno lainnya juga ditangkap lalu diadili.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment