Sunday, January 16, 2011

Kemkum HAM Belum Siapkan Tempat Pendaftaran Parpol

Jakarta - Pada hari pertama pendaftaran partai politik, pihak Kementerian Hukum dan HAM belum menyediakan tempat secara khusus untuk malayani pendaftaran. Tempat pendaftaran akan dilakukan sambil jalan karena pendaftaran pada hari-hari awal biasanya masih sepi.

"Kan kalau awal-awal masih sepi. Kalau sudah mendekati akhir baru membludak," ujar Direktur Tata Negara Kemenkum HAM, Asyarie Syihadudin di ruang kantornya, Senin (17/1/2011).

Tahap pendaftaran parpol dimulai pada hari ini dan akan ditutup 22 Agustus 2011 nanti. Namun berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, belum ada persiapan khusus terkait dengan pendaftaran ini.
Di bagian Direktur Tata Negara lantai 6, tidak ada kegiatan atau penyiapan tempat khusus untuk pendaftaran parpol ini.

Salah seorang petugas mengatakan, tempat penerimaan berkas ada di lantai 8. Namun setelah dicek ke lantai 8, tampak pemandangan yang sama, yakni tidak ada ruangan yang disiapkan khusus untuk pendaftaran.

"Betul di lantai 8. Sedang kita persiapkan. Mungkin tadi sedang tidak ada petugasnya," ujar Asyarie.

Adapun untuk persyaratan pendaftaran verifikasi, yakni melampirkan akta notaris yang memuat pendiri dari tiap propinsi, minimal 30 orang. Sehingga totalnya berjumlah 990 orang untuk 33 propinsi. Persyaratan verifikasi lainnya, parpol memuat kepengurusan partai tingkat pusat, yang menetapkan 30 persen keterwakilan perempuan.

Parpol juga melampirkan surat keterangan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa Politik) untuk kepengurusan tingkat propinsi sebesar 100 persen dan kabupaten/kota sebesar 75 persen. Untuk kepengurusan tingkat kecamatan dilampirkan surat keterangan dari camat. Parpol juga melampirkan KTP dari lima orang pengurus tertinggi yang tercantum dalam kepengurusan partai tersebut.

"Kemudian surat keterangan domisili untuk kepengurusan tingkat propinsi dan kabupaten. Yang berakhir atau paling tidak sampai tahapan pemilu. Misalnya, kalau sewa sekurang-kurangnya sampai Mei 2014," papar Asyarie.

"Verifikasi juga melampirkan surat pernyataan bahwa si pendiri partai adalah benar dari partai itu dan tidak merangkap dari partai lain. Terakhir, melampirkan surat keterangan rekening bank untuk tingkat nasional atau kantor DPP," sambungnya.

No comments:

Post a Comment