Showing posts with label sidang gugatan. Show all posts
Showing posts with label sidang gugatan. Show all posts

Monday, January 17, 2011

Ariel Dituntut Lebih Berat karena Tak Mengaku

Bandung Dalam sidang kasus video porno, Ariel dituntut 5 tahun penjara, sedangkan tersangka penyebar video tersebut dituntut 4 tahun. Tuntutan terhadap Ariel lebih berat karena ia tak mengaku.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (17/1/201). Menurutnya, pelantun 'Walau Habis Terang' itu selalu memberikan ketengan yang berbelit-belit saat sidang.

"Dilihat dari Ariel yang memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengaku atas tuduhannya, sedangkan Redjoy (RJ) bertindak sopan dan mengakui semuanya," ujar Rusmanto saat ditanya alasannya memberikan tuntutan lebih berat terhadap Ariel dibandingkan RJ.

Ariel dituntut penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta. Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan hukuman Ariel.

Pertama, perbuatan Ariel dinilai telah meresahkan masyarakat dan menjadi isu nasional. Kedua, video perbuatan asusila tersebar melalui internet dan dapat diakses hingga ditonton masyarakat. Ketiga, Ariel terbukti sebagai pelaku dan pemeran video yang bermuatan asusila hingga tersebar secara nasional.

Sampai saat ini, pihak Ariel masih kecewa dengan pihak berwajib dalam menangani kasus video pornonya. Mereka pun keukeuh supaya penyebar video porno lainnya juga ditangkap lalu diadili.

Sunday, January 16, 2011

Pemerintah Tak Hadir, Sidang Gugatan Burung Garuda Ditunda Dua Minggu

Jakarta - Sidang gugatan pemakaian lambang burung Garuda di kostum Timnas Sepakbola ditunda dua mingggu hingga 31 Januari 2011. Pemerintah selaku pihak yang digugat atau kuasa hukum yang mewakilinya tidak hadir di persidangan.

Sidang pidana yang dimohonkan oleh pengacara publik David Tobing ini digelar di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Senin (17/1/2011).

Tobing sebagai penggugat juga tidak datang dan diwaliki oleh tiga kuasa hukumnya. Sidang dipimpin oleh hakim Ennid Hasanudin dan berlangsung hanya 5 menit dari pukul 13.30 WIB hingga pukul 13.35 WIB.

"Sidang ditunda dua minggu dengan perintah juru sita pengadilan untuk memanggil kembali pihak yang tergugat, pada persidangan yang akan datang," ujar Ennid sebelum menutup sidang.

Sebelum itu, Ennid juga memeriksa kelengkapan syarat-syarat persidangan. Dia menemukan belum kembalinya tanda terima pengiriman surat panggilan bersidang kepada dua tergugat yakni PSSI (tergugat IV) dan PT Nike Indonesia (tergugat V).

Sementara tanda terima surat panggilan sidang untuk Presiden (tergugat I), Mendiknas (tergugat II), Menpora (tergugat III), sudah diterima kembali oleh pengadilan.

"Yang kembali baru tergugat I, II dan III. Selebihnya belum," kata Ennid.

Dalam kesempatan itu, Harry Simanjuntak, pengacara Tobing juga melakukan perubahan draf gugatan. Namun perubahan tersebut tidak signifikan. Hanya alamat PSSI yang sebelumnya ditulis di Jl HR Rasuna Said menjadi di Gelora Bung Karno.

"Menurut isi UU, lambang Garuda itu tidak boleh digunakan sembarangan. Makanya kita mengajukan gugatan. Agenda berikutnya kita pertama mau mediasi dulu," tutur Ennid.

Dalam gugatannya, David menggugat Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, PSSI dan PT Nike Indonesia. David menilai Presiden dan Mendiknas selaku penanggung jawab lambang negara harus bertanggung jawab, termasuk Menpora yang membiarkan Garuda dipasang dalam kostum.