Jakarta - RUU Keistimewaan Yogyakarta telah masuk ke DPR. Pimpinan DPR akan menyampaikan draf tersebut dalam rapat paripurna DPR. RUU itu nantinya akan dibahas oleh Komisi II.
"Nanti diumumkan di paripurna, RUU Keistimewaan Yogyakarta sudah masuk ke DPR, diserahkan oleh Kemendagri," ujar Ketua FPD DPR, M Jafar Hafsah, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2010).
Jafar menuturkan PD belum mendengar informasi terakhir terkait RUU Keistimewaan Yogyakarta. Namun ia memberi kisi draf tersebut akan makin mengukuhkan keistimewaan Yogyakarta.
"Kita akan tahu persis ayat-ayat yang terkadung. Dari situ akan kita bahas untuk disahkan menjadi UU. Yang pasti bisa pemilihan atau penetapan yang terbaik untuk Yogyakarta," papar Jafar.
Jafar berharap semua pihak berhenti mewacanakan dan memperdebatkan RUU Keistimewaan Yogyakarta. Ia meminta semua pihak mempercayakan sepenuhnya Keistimewaan Yogyakarta kepada pemerintah.
"Selama ini yang kita bicarakan kan baru wacana. Yang akan dipakai tentu yang diputuskan dan disepakati oleh DPR," ujarnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment