Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Tuesday, August 6, 2013

Tengah Malam, Bos Ekstasi Dipindahkan dari Cipinang ke Nusakambangan

Terpidana mati bandar narkoba Freddy Budiman akhirnya diasingkan dari Lapas Narkotika Cipinang ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Selasa (30/7/2013) dinihari.
"Iya benar, tadi malam pukul 24.05 dengan pengawalan kepolisian dan petugas Lapas," kata Humas Ditjen Pemasyarakatan, Akbar Hadi Prabowo saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (30/7/2013).
Freddy dipindah lantaran kasus seks dan narkoba di Lapas Narkotika Cipinang terungkap. Menurut Akbar, proses pemindahan terpidana mati itu dilakukan dengan pengawalan ketat. Namun, Akbar tak menjelaskan secara detail soal kendaraan yang digunakan Freddy dan rombongan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Freddy dengan hukuman mati. Tak hanya itu, pria pengimpor 1,4 juta ekstasi tersebut juga dicabut 7 hak asasinya. Pemindahannya semakin mendesak setelah kasus seks dan narkoba bersama sejumlah wanita di Lapas Narkotika Cipinang terungkap. Adalah sang mantan pacar, Venny Rosyanne, yang membongkarnya.
Nama Freddy Budiman menjadi kembali mengemuka setelah beredar kasus bilik asmara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Bahkan, kasus tersebut membuat Kalapas Cipinang Thurman Hutapea dicopot dari jabatannya.
Terungkapnya bilik asmara di dalam lapas berawal dari laporan Vanny Rossyane yang mengaku sebagai pacar Freddy. Menurut pengakuan Vanny, mereka berdua sering bertemu di ruangan yang disediakan tersebut untuk menikmati narkoba dan berhubungan seks. Kasus tersebut kini dalam penyelidikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Siapa sebenarnya Freddy Budiman? Namanya bukan baru kali ini terkenal. Pria berusia 37 tahun ini boleh dibilang sosok yang nekat. Berkali-kali menghuni penjara dalam kasus narkoba, tetapi tidak pernah membuatnya jera.
Bahkan, ketika menghuni Lapas Cipinang, ia masih bisa mengorganisasi penyelundupan 1.412.475 pil ekstasi dari China dan 400.000 ekstasi dari Belanda. Dia adalah otak di balik penyelundupan jutaan pil ekstasi tersebut.
Sebuah paket besar impor ekstasi itu berawal dari datangnya sebuah kontainer di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 8 Mei 2012.
Kontainer bernomor TGHU 0683898 itu diangkut kapal YM Instruction Voyage 93 S, berangkat dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, China, tujuan Jakarta untuk Freddy Budiman.

Friday, February 17, 2012

Kecewa Vonis Hakim, Warga Sumenep Sebar 3 Karung Ular

Mohammad Amin benar-benar nekat. Warga Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, kabupaten Sumenep ini nekat melepas puluhan ekor ular min berbisa dalam tiga buah karung di gedung Pengadilan Negeri Sumenep, Selasa 7 Februari 2012.

Amin melepas puluhan ular itu dibantu dua pawing yang sengaja dibawanya. Akibat aksinya, pegawai PN Sumenep berhamburan keluar gedung pengadilan karena takut digigit ular. Sedangkan Amin ditangkap polisi untuk dimintai keterangan.

Amin mengaku aksi itu dilakukan gara-gara kesal karena kasus sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri Duko I di Kecamatan Arjasa antara dirinya sebagai ahli waris penggugat, dan Pemkab Sumenep sebagai tergugat tiba-tiba diputus majelis hakim tanpa dihadiri dirinya atau pengacaranya. »Ini tidak adil, hukum hanya menyentuh masyarakat kecil,” katanya, Selasa 7 Januari 2012.

Menurut Amin aksinya bukan untuk mencelakai orang. Dia hanya ingin membasmi »tikus-tikus” yang banyak menghuni gedung PN Sumenep dan hanya bisa dimusnahkan dengan ular berbisa. »Terakhir saya datang masih pembacaan kesimpulan, tiba-tiba saya sudah dapat salinan putusan yang memenangkan Pemkab,” ujarnya dengan kesal.

Setelah Amin diamankan polisi, puluhan pegawai PN Sumenep kemudian menangkap puluhan ular itu dan dimasukkan ke dalam karung. Ular-ular dibawa ke markas Polresta Sumenep sebagai barang bukti.

Kasus ini sendiri bermula tahun 2009 lalu. Amin tiba-tiba menyegel gedung SDN Duko I. Dia beralasan penyegelan itu dilakukan karena tanah seluas 2500 m2 yang dibangun SDN Duko adalah milik keluarganya dan pemkab hanya meminjam. »Sudah 35 tahun tanah saya dipakai, tapi kami tak pernah dapat ganti rugi, makanya saya menuntut sekarang” ungkapnya.