Polisi telah melayangkan surat panggilan terhadap Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 22 Jakarta, Taufan. Dalam surat tersebut, Taufan telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap salah satu muridnya, MA, 17 tahun. "Hari ini kami layangkan surat panggilan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di kantornya, Senin, 8 April 2013.
Rikwanto menyatakan polisi menjadwalkan pemeriksaan Taufan, pada Kamis 11 April 2013 nanti. Wakepsek ini akan menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Penetapan ini dilakukan usai polisi melengkapi barang bukti. Pemeriksaan terakhir atas kasus ini dilakukan polisi minggu lalu.
Ketika itu korban kembali dimintai keterangan. Kedatangan korban bersama pengacaranya pekan lalu itu disebut Rikwanto sebagai upaya melengkapi berkas pemeriksaan. "Ada yang perlu (dibutuhkan)," ujarnya.
MA dalam keterangannya mengaku dilecehkan oleh Taufan sebanyak empat kali pada medio 2012 lalu. Untuk memuluskan tindakan bejatnya, Taufan selalu mengancam akan menahan ijazah MA jika dia mengadu ke orang lain.
Taufan, Wakepsek SMAN 22 terancam pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak No 22 Tahun 2003. Ancaman hukuman baginya maksimal 15 tahun penjara. Taufan sendiri terus menerus membantah sangkaan ini.
Monday, April 8, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment