Iklan 'diskon TKW' asal Indonesia yang beredar di Malaysia, menghina harga diri Bangsa Indonesia.
"Dengan
beredarnya selebaran tersebut, saya mendapatkan konfirmasi bahwa KBRI
dan Atase Tenaga Kerja di Malaysia sedang melacak keberadaan, termasuk
nomor telepon yang dicantumkan sampai saat ini tidak bisa dihubungi,"
kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf di Jakarta, Senin
(29/10/2012).
Iklan tersebut, lanjutnya, merupakan pelecehan
terhadap Republik Indonesia. Terlebih, hingga saat ini moratorium
pengiriman TKI ke Malaysia belum dicabut.
Politisi Partai Demokrat
mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian
Luar Negeri, untuk mengambil langkah-langkah diplomasi yang dianggap
perlu, untuk menghentikan iklan tersebut, sekaligus bekerja sama dengan
Pemerintah Malaysia, untuk menuntut pihak yang bertanggung jawab
terhadap iklan tersebut.
Nova menuturkan, pada masa sidang berikut
akan dilakukan pembahasan RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di
Luar Negeri (RUU PPILN), di mana formasi pimpinan baru saja terbentuk.
"Saya
berharap RUU PPILN dapat memperbaiki secara signifikan persoalan yang
terdapat di dalam UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI
yang akan digantikannya," ucap Nova.
Nova memaparkan, sejumlah hal
dalam UU 39/2004 yang harus menjadi perhatian Pansus RUU PPILN, di
antaranya adalah seluruh proses perekrutan, training, dan penempatan
hingga pemulangan TKI diserahkan kepada swasta.
Ke depan, pemerintah harus mengambil alih peran tersebut. Juga, harus diperketat syarat mengenai negara penempatan.
Negara
tersebut harus memiliki MoU dengan Pemerintah Indonesia. Dalam MoU,
hak-hak para TKI harus diutamakan, dan jelas tertulis di dalam kontrak
kerja.
Nova mengingatkan agar Pansus PPILN di dalam proses
pembahasan RUU, untuk senantiasa mendengarkan masukan dari para
stakeholders, terutama para buruh migran.
"Sehingga RUU ini bermanfaat, dan memberikan perubahan yang positif kepada mereka," ujarnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment