Amin melepas puluhan ular itu dibantu dua pawing yang sengaja dibawanya. Akibat aksinya, pegawai PN Sumenep berhamburan keluar gedung pengadilan karena takut digigit ular. Sedangkan Amin ditangkap polisi untuk dimintai keterangan.
Amin mengaku aksi itu dilakukan gara-gara kesal karena kasus sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri Duko I di Kecamatan Arjasa antara dirinya sebagai ahli waris penggugat, dan Pemkab Sumenep sebagai tergugat tiba-tiba diputus majelis hakim tanpa dihadiri dirinya atau pengacaranya. »Ini tidak adil, hukum hanya menyentuh masyarakat kecil,” katanya, Selasa 7 Januari 2012.
Menurut Amin aksinya bukan untuk mencelakai orang. Dia hanya ingin membasmi »tikus-tikus” yang banyak menghuni gedung PN Sumenep dan hanya bisa dimusnahkan dengan ular berbisa. »Terakhir saya datang masih pembacaan kesimpulan, tiba-tiba saya sudah dapat salinan putusan yang memenangkan Pemkab,” ujarnya dengan kesal.
Setelah Amin diamankan polisi, puluhan pegawai PN Sumenep kemudian menangkap puluhan ular itu dan dimasukkan ke dalam karung. Ular-ular dibawa ke markas Polresta Sumenep sebagai barang bukti.
Kasus ini sendiri bermula tahun 2009 lalu. Amin tiba-tiba menyegel gedung SDN Duko I. Dia beralasan penyegelan itu dilakukan karena tanah seluas 2500 m2 yang dibangun SDN Duko adalah milik keluarganya dan pemkab hanya meminjam. »Sudah 35 tahun tanah saya dipakai, tapi kami tak pernah dapat ganti rugi, makanya saya menuntut sekarang” ungkapnya.
No comments:
Post a Comment