Ratusan miliar rupiah anggaran pengadaan Al-Quran di
Kementerian Agama kini diselisik Komisi Pemberantasan Korupsi. Tak hanya
indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kitab umat Islam
menuai perhatian dan permasalahan. Terjemahan versi Kementerian Agama
terhadap Al-Quran juga menuai protes.
Majelis Mujahidin
Indonesia mencatat ada 3.226 ayat Al-Quran terjemahan versi pemerintah
keliru. »3.226 ayat Al-Quran versi pemerintah yang diteliti Amir
Mujahidin, Ustad Muhamad Thalib, keliru,” kata Ketua MMI Sumatera Utara,
Zulkarnain, kepada Tempo, Kamis, 5 Juli 2012.
Zulkarnain
menyebutkan, terjemahan Al-Quran versi pemerintah banyak terjadi
kekeliruan. »Yang paling fatal itu pada Surat Al-Baqarah ayat 191, yakni
bunuh di mana pun kamu temukan mereka (kafir),” kata Zulkarnain.
Terjemahan
itu, lanjut Zulkarnain, sangat terkesan Islam itu radikal. ”Semestinya
terjemahannya arti tafsiriah. Pemerintah menerjemahkannya kata demi
kata, harfiah,” ujar Zulkarnain.
Sejak 2010, MMI telah
mengingatkan Kementerian Agama terhadap kekeliruan itu. ”MMI di Sumatera
Utara, saya di 2011 bertemu dengan pejabat Kanwil Kementerian Agama,
saat itu Syariful Mahya Bandar memberikan terjemahan dari penelitian 10
tahun Ustad Muhamad Thalib, tapi mereka menyatakan itu bukan domainnya,”
kata Zulkarnain.
Kepala Bidang Qurais Kantor Wilayah
Kementerian Agama Sumatera Utara, Zulfan Arif enggan memberikan komentar
soal itu. Dihubungi Tempo, Zulfan berkilah hal itu sudah lama.
Mengenai
penerimaan Al-Quran, Zulfan tidak tahu. »Tanya kepada Kabid Pondok
Pesantren dan Pengembangan Masjid, Jaharudin,” kata dia.
Jaharudin
yang mengaku tengah berada di Batam, tidak hafal dengan jumlah Al-Quran
yang diterima oleh Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara. ”Sudah 4
hari saya di Batam, saya tidak berani menyebutkannya karena takut salah,
bisa gawat,” kata dia.
Jaharudin melanjutkan, sejak tiga
hari lalu Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian
Agama telah meminta laporan penyaluran Al-Quran. ”Laporannya telah
dikirim oleh staf, hari ini, mereka sudah keluar kantor dan tidak ingat
jumlahnya,” ujar Jaharudin.
Kementerian Agama, sebut
Jaharudin, kerap memberikan Al-Quran ke Kanwil Kemenag Sumatera Utara.
”Berdasarkan permintaan, Al-Quran dibagikan ke masyarakat dan
masjid-masjid,” kata Jaharudin.
Tudingan MMI soal
terjemahan Al-Quran bukan kali pertama disampaikan. Pada April 2011,
Ketua Lajnah Tanfidziyah MMI Pusat, Irfan S. Awwas, mengatakan bom bunuh
diri di masjid Kepolisian Resor Kota Cirebon pada medio April 2011
adalah tanggung jawab Kementerian Agama. Ia menilai pemerintah salah
menerjemahkan Al-Quran selama puluhan tahun. Kesalahan terjemahan pada
sekitar 3.400 ayat itu diduga memicu tindakan radikalisme.
Kementerian
Agama membantah tuduhan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) bahwa terjadi
kekeliruan dalam menerjemahkan 3.400 ayat Al-Quran ke dalam bahasa
Indonesia.
No comments:
Post a Comment