Sukabumi (ANTARA)-Ketua Komisi III Bidang Ekonomi DPRD
Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, M Zaenudin mengatakan, keberadaan
minimarket di Kabupaten Sukabumi belum ada manfaatnya untuk usaha kecil
mikro, kecil dan menengah.
"Dari hasil evaluasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, ternyata
dari 137 minimarket yang tersebar di 15 kecamatan tidak ada manfaatnya
untuk UMKM," kata Zaenudin kepada pers, Rabu.
Menurutnya, bahkan keberadaan minimarket tersebut bisa mematikan para
pengusaha UMKM khususnya pedagang kecil seperti warung dan kios yang
berada di sekitar pasar modern tersebut. Maka dari itu, pihaknya
mendesak Bupati Sukabumi, Sukmawijaya untuk membuat peraturan Bupati
tentang moratorium sementara izin minimarket.
Lebih lanjut, Perbup tersebut bisa dijadikan acuan sementara sebelum
disahkannya peraturan daerah tentang tata kelola minimarket yang
membahas jarak minimarket, jam operasional dan lain-lain."Perda ini
merupakan inisiatif DPRD, karena dari hasil pantauan kami belum ada
peraturan tingkat daerah yang mengatur tentang operasional dan
keberadaan minimarket," tambahnya.
Dikatakannya, selama ini pemerintah masih menggunakan Peraturan
Presiden Nomor 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar
tradisional dan modern.
Sementara dalam rapat pembahasan keberadaan minimarket, Asisten
Daerah II Bidang Ekonomi Kabupaten Sukabumi, Dana Budiman mengatakan,
satu minimarket yang berdiri akan mematikan 40 UMKM yang ada di sekitar
minimarket tersebut. "Dalam kajian satu minimarket bisa mematikan 40
UMKM, karena belum bisa bersaing dengan pasar modern itu," kata Budiman.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)
Kabupaten Sukabumi, Harry Mukharam mengatakan, di Kabupaten Sukabumi ada
sebanyak 137 unit minimarket yang sudah beroperasi dan memiliki izin
lengkap baik, izin mendirikan bangunan, Amdal Lalulintas, Surat Izin
Usaha Perdagangan, Surat Izin Tempat Usaha dan lain-lain.
Namun, ada dua minimarket yang sudah beroperasi tetapi tidak
dilengkapi izin hanya rekomendasi saja dari pihak kecamatan."Maka dari
itu dengan adanya minimarket ilegal tersebut kami mendesak DPRD agar
segera mengesahkan perda yang mengatur keberadaan minimarket, dan untuk
sementara kami tidak memberikan izin dahulu kepada pengusaha yang ingin
mendirikan minimarket," tambah Harry. (rr)
Kami RAJA RAK INDONESIA menyediakan berbagai macam RAK, seperti RAK MINIMARKET, RAK TOKO, RAK SUPERMARKET dan RAK GUDANG. Website kami di : http://www.rajarakminimarket.com, http://www.rajaraksupermarket.com, http://www.rakgudangjakarta.com, Telp: 021-87786434
ReplyDelete