Tuesday, April 24, 2012

DPRD: Keberadaan Minimarket Tak Bermanfaat untuk UMKM

Sukabumi (ANTARA)-Ketua Komisi III Bidang Ekonomi DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, M Zaenudin mengatakan, keberadaan minimarket di Kabupaten Sukabumi belum ada manfaatnya untuk usaha kecil mikro, kecil dan menengah.
"Dari hasil evaluasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, ternyata dari 137 minimarket yang tersebar di 15 kecamatan tidak ada manfaatnya untuk UMKM," kata Zaenudin kepada pers, Rabu.
Menurutnya, bahkan keberadaan minimarket tersebut bisa mematikan para pengusaha UMKM khususnya pedagang kecil seperti warung dan kios yang berada di sekitar pasar modern tersebut. Maka dari itu, pihaknya mendesak Bupati Sukabumi, Sukmawijaya untuk membuat peraturan Bupati tentang moratorium sementara izin minimarket.
Lebih lanjut, Perbup tersebut bisa dijadikan acuan sementara sebelum disahkannya peraturan daerah tentang tata kelola minimarket yang membahas jarak minimarket, jam operasional dan lain-lain."Perda ini merupakan inisiatif DPRD, karena dari hasil pantauan kami belum ada peraturan tingkat daerah yang mengatur tentang operasional dan keberadaan minimarket," tambahnya.
Dikatakannya, selama ini pemerintah masih menggunakan Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional dan modern.
Sementara dalam rapat pembahasan keberadaan minimarket, Asisten Daerah II Bidang Ekonomi Kabupaten Sukabumi, Dana Budiman mengatakan, satu minimarket yang berdiri akan mematikan 40 UMKM yang ada di sekitar minimarket tersebut. "Dalam kajian satu minimarket bisa mematikan 40 UMKM, karena belum bisa bersaing dengan pasar modern itu," kata Budiman.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sukabumi, Harry Mukharam mengatakan, di Kabupaten Sukabumi ada sebanyak 137 unit minimarket yang sudah beroperasi dan memiliki izin lengkap baik, izin mendirikan bangunan, Amdal Lalulintas, Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Tempat Usaha dan lain-lain.
Namun, ada dua minimarket yang sudah beroperasi tetapi tidak dilengkapi izin hanya rekomendasi saja dari pihak kecamatan."Maka dari itu dengan adanya minimarket ilegal tersebut kami mendesak DPRD agar segera mengesahkan perda yang mengatur keberadaan minimarket, dan untuk sementara kami tidak memberikan izin dahulu kepada pengusaha yang ingin mendirikan minimarket," tambah Harry. (rr)

1 comment:

  1. Kami RAJA RAK INDONESIA menyediakan berbagai macam RAK, seperti RAK MINIMARKET, RAK TOKO, RAK SUPERMARKET dan RAK GUDANG. Website kami di : http://www.rajarakminimarket.com, http://www.rajaraksupermarket.com, http://www.rakgudangjakarta.com, Telp: 021-87786434

    ReplyDelete