Wednesday, August 21, 2013

Bus Maut Cisarua Terakhir Uji KIR pada 2005

Bus PO Giri Indah yang terjun bebas ke sungai di Cisarua, Bogor, Jawa Barat diduga tak laik jalan. Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan hal itu berdasarkan hasil pengecekan sementara.
"Setelah kami mengkroscek, baik data administrasi dan fisik, kemudian kami evaluasi dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), bus tersebut tidak dilengkapi kartu pengawasan, buku lulus uji kir, bahkan diketahui sejak tahun 2005 ini bus tidak pernah uji kir, jadi sudah 8 tahun tidak pernah diuji," kata dia.
Pool PO Giri Indah ini berdomisili di Cibitung, Bekasi. Maka, kata dia, kewenangan menindak dan mengevaluasi perizinan ada pada Dinas Perhubungan (Dishub) masing-masing Kota/Kabupaten. "Kalau memang ada di wilayah saya tentunya akan kami tindak tegas, pengusaha bus nakal itu membuat resiko kecelakaan sangat besar," katanya.
Dedi menuturkan, bus PO Giri Indah merupakan bus angkutan umum yang sebetulnya tidak diperbolehkan mengangkut untuk wisata. "Kami juga akan melihat bus AKAP ini mengantungi izin insidentil kah untuk mengangkut wisatawan. Tapi bagaimanapun mestinya, pengecekan uji kelaikan kendaraan rutin dilakukan oleh PO," dia menjelaskan.
Dia membatah rawannya kecelakaan di sepanjang jalur Bogor-Puncak-Cianjur akibat dari minimnya rambu di sepanjang jalur itu. Menurutnya, rambu, marka jalan dan tanda peringatan rawan kecelakaan sudah lengkap. "Saya lihat di sepanjang jalur Puncak semua rambu sudah lengkap. Hanya memang kondisi jalan di jalur Puncak ini cukup rawan karena berkelok dan kiri kanannya jurang, sehingga jika pengendara tidak berhati-hati dan kondisi kendaraan tidak laik jalan maka bisa beresiko celaka," dia menandaskan.
Jalur puncak merupakan jalan nasional. Dinas Perhubungan Jawa Barat pada tahun ini telah mengalokasikan Rp750 juta untuk perawatan rambu dan meminimalisir kecelakaan dan semuanya dianggarkan oleh pemerintah pusat. "Kami akan ajukan lagi, ke pemerintah pusat," kata dia
Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pudji Hartanto masih menunggu hasil investigasi guna memastikan penyebab kecelakaan maut itu. "Untuk mengetahui penyebab, kami menunggu kajian dan investigasi tim teknis. Apakah karena faktor manusia atau human error, kendaraan atau karena sarana pra sarana, nah itu semua baru diketahui setelah tim bekerja," kata dia.
Menurutnya, sopir bus sudah dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka. "Jika hasil kajian tim teknis, ternyata banyak kesalahan akibat dari faktor human error dan kendaraan kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi, sebab beberapa kali kecelakaan sering dikarenakan lolos rem atau rem blong," ujarnya
Jajaranya akan menjerat pasal berlapis, baik pasal 359 KUHP maupun UU Lalu Lintas. "Sopir akan kita kenakakan pasal berlapis, karena telah berbuat lalai yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka," dia mengatakan.

No comments:

Post a Comment