Bus PO Giri Indah yang terjun bebas ke sungai di
Cisarua, Bogor, Jawa Barat diduga tak laik jalan. Kepala Dinas
Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan hal itu berdasarkan hasil
pengecekan sementara.
"Setelah kami mengkroscek, baik data administrasi dan fisik, kemudian
kami evaluasi dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), bus
tersebut tidak dilengkapi kartu pengawasan, buku lulus uji kir, bahkan
diketahui sejak tahun 2005 ini bus tidak pernah uji kir, jadi sudah 8
tahun tidak pernah diuji," kata dia.
Pool PO Giri Indah ini berdomisili di Cibitung, Bekasi. Maka, kata
dia, kewenangan menindak dan mengevaluasi perizinan ada pada Dinas
Perhubungan (Dishub) masing-masing Kota/Kabupaten. "Kalau memang ada di
wilayah saya tentunya akan kami tindak tegas, pengusaha bus nakal itu
membuat resiko kecelakaan sangat besar," katanya.
Dedi menuturkan, bus PO Giri Indah merupakan bus angkutan umum yang
sebetulnya tidak diperbolehkan mengangkut untuk wisata. "Kami juga akan
melihat bus AKAP ini mengantungi izin insidentil kah untuk mengangkut
wisatawan. Tapi bagaimanapun mestinya, pengecekan uji kelaikan kendaraan
rutin dilakukan oleh PO," dia menjelaskan.
Dia membatah rawannya kecelakaan di sepanjang jalur
Bogor-Puncak-Cianjur akibat dari minimnya rambu di sepanjang jalur itu.
Menurutnya, rambu, marka jalan dan tanda peringatan rawan kecelakaan
sudah lengkap. "Saya lihat di sepanjang jalur Puncak semua rambu sudah
lengkap. Hanya memang kondisi jalan di jalur Puncak ini cukup rawan
karena berkelok dan kiri kanannya jurang, sehingga jika pengendara tidak
berhati-hati dan kondisi kendaraan tidak laik jalan maka bisa beresiko
celaka," dia menandaskan.
Jalur puncak merupakan jalan nasional. Dinas Perhubungan Jawa Barat
pada tahun ini telah mengalokasikan Rp750 juta untuk perawatan rambu dan
meminimalisir kecelakaan dan semuanya dianggarkan oleh pemerintah
pusat. "Kami akan ajukan lagi, ke pemerintah pusat," kata dia
Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pudji Hartanto masih
menunggu hasil investigasi guna memastikan penyebab kecelakaan maut itu.
"Untuk mengetahui penyebab, kami menunggu kajian dan investigasi tim
teknis. Apakah karena faktor manusia atau human error, kendaraan atau
karena sarana pra sarana, nah itu semua baru diketahui setelah tim
bekerja," kata dia.
Menurutnya, sopir bus sudah dipastikan akan ditetapkan sebagai
tersangka. "Jika hasil kajian tim teknis, ternyata banyak kesalahan
akibat dari faktor human error dan kendaraan kami tidak akan segan-segan
memberikan sanksi, sebab beberapa kali kecelakaan sering dikarenakan
lolos rem atau rem blong," ujarnya
Jajaranya akan menjerat pasal berlapis, baik pasal 359 KUHP maupun
UU Lalu Lintas. "Sopir akan kita kenakakan pasal berlapis, karena telah
berbuat lalai yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan
luka-luka," dia mengatakan.
No comments:
Post a Comment