Sunday, March 7, 2010

Polda Metro Sediakan Ruang Pengaduan BPKB/STNK

Liputan6.com, Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro menyediakan ruang khusus melayani pengaduan warga terkait dengan pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Traffic Management Center (TMC) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan adanya ruang pelayanan pengaduan ini, masyarakat akan mudah menyampaikan kendala atau keluhannya saat memproses BPKB dan STNK.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono mengatakan, pelayanan keluhan masyarakat ini dalam rangka memberikan pelayanan surat-surat kendaraan secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

Ruang pengaduan BPKB ini berada di kompleks gedung utama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto. Sedangkan ruang pengaduan STNK ada di semua Samsat yang berada di wilayah Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya juga memiliki ruang pelayanan keluhan masyarakat di kantor pelayanan Surat Izin Mengemudi, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Berkat membuka layanan pengaduan BPKB, STNK dan SIMN, Ditlantas Polda Metro Jaya mendapatkan sertifikasi ISO 9001-2008 untuk sistem manajemen mutu.(JUM/Ant)

No comments:

Post a Comment